Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang terlibat langsung dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus ikut berperan langsung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu peran BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan memberikan keterangan ahli di persidangan tindak pidana korupsi.
Rabu, 27 Agustus 2015 dilakukan oleh Ardhiyan Satriya Pribadi, S.H, Pemeriksa pada Subbagian Hukum BPK yang memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dalam kasus Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemantauan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Udara Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2011, dengan terdakwa Herminta Sembiring. Dalam pemberian keterangan di persidangan, Ahli didampingi oleh Kasubbag Hukum Jenny M B Lubis. S.H.LL.M, dan Staff Sub Bagian Hukum, Darma Hasibuan.
Dalam memberikan keterangannya, Ahli menjelaskan tentang mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat dari adanya penyimpangan terhadap proses pengelolaan keuangan negara/ daerah. Pada sidang tersebut ahli menjelaskan tentang hasil Penghitungan Kerugian Negara di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat terkait dengan kasus yang sedang disidangkan.
Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB tersebut mendengarkan keterangan Ahli atas pertanyaan Majelis Hakim, tiga orang Penuntut Umum dan satu orang Penasehat Hukum Terdakwa. Selanjutnya Majelis meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan Ahli pada sidang berikutnya yang diagendakan pada tanggal 31 Agustus 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.