Dalam dunia pendidikan, penelitian adalah salah satu cara untuk mengimlementasikan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara membuka peluang untuk peneliti dari semua kalangan masyarakat yang ingin memperdalam dunia pemeriksaan keuangan Negara.
INFOGRAFIS PENGAJUAN PENELITIAN DI BPK PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA
VIDEO PENGAJUAN PENELITIAN DI BPK PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA
SYARAT DAN KETENTUAN PERMOHONAN PENGAJUAN PENELITIAN
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peneliti dalam mengajukan penelitian di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, antara lain
- Warga negara Indonesia
- Penelitian yang diajukan oleh peneliti harus sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
- Melengkapi dan mengupload berkas pada saat pengisian form pengajuan permohonan secara online, antara lain:
-
- Proposal Penelitian
- Kartu Identitas diri (E-KTP dan KTM)
- Dalam hal penelitian menggunakan data primer ditambahkan dokumen sebagai berikut :
-
-
- Surat permohonan penelitian dari Lembaga/Instansi peneliti
- Formulir pengajuan penelitian, klik disini
- Form Kuesioner atau Wawancara
-
d. Apabila penelitian menggunakan data sekunder, peneliti melampirkan surat permohonan permintaan data sekunder dari Instansi/Lembaga peneliti.
5. Mengisi form pengajuan permohonan secara online melalui http://bit.ly/FormPenelitianBPKSUMUT.
6. Dalam hal penelitian hanya menggunakan data sekunder, peneliti dapat mengajukan permohonan melalui https://sumut-ppid.bpk.go.id/ dengan tetap melengkapi dokumen meliputi:
a. Surat permintaan data sekunder dari lembaga/instansi peneliti
b. Formulir permintaan informasi, klik disini.
c. Proposal Penelitian
d. Kartu Identitas diri (E-KTP dan KTM)
Sebagai referensi judul penelitian yang pernah dilaksanakan di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat disini.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENELITIAN