Jumat, 16 Desember 2011, Pukul 10.15 WIB diadakan pengarahan tentang hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Kaditama Binbangkum), Nizam Burhanuddin.
Pengarahan tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Kepala Subauditorat Sumatera Utara I, II, dan III serta Kepala Subbagian Hukum dan Humas Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara di Ruang Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengarahannya Bapak Kaditama Binbangkum, menjelaskan tentang mekanisme penyerahan LHP BPK RI ke aparat penegak hukum sebagai bentuk tanggung jawab BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.