Penyerahan Lanjutan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2023 kepada 13 Pemerintah Daerah dan Satu BUMD


Jumat, 29 Desember 2023, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan penyerahan lanjutan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran 2023. Pada penyerahan lanjutan di hari kedua ini, Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran 2023 kepada 13 Pimpinan DPRD dan 13 Kepala Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Pemerintah Kota Tanjungbalai, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Pematangsiantar, Pemerintah Kabupaten Langkat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Pemerintah Kabupaten Dairi dan satu Pimpinan BUMD yakni PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan dua pemeriksaan pada tiga pemerintah daerah yakni Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Mandailing Natal, dan Padang Lawas Utara, pertama pemeriksaan kinerja dan kedua pemeriksaan kepatuhan. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III 2023 dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Mandailing Natal, dan Padang Lawas Utara. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan dan pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk untuk memberikan simpulan apakah kegiatan belanja infrastruktur jalan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kemudian, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tiga pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Simalungun, yakni Pemeriksaan Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023, Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023, dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023. Adapun tujuan dari ketiga pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam penyelenggaraan KEK Sei Mangkei untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 s.d. semester I 2023, menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam percepatan penurunan prevalensi stunting, dan memberikan simpulan apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Setelah itu, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga melaksanakan empat pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yakni Pemeriksaan Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan KEK Sei Mangkei Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan PKB dan BBNKB Untuk Meningkatkan PAD Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023, Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan, dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan Tahun Anggaran 2023. Adapun tujuan dari keempat pemeriksaan tersebut yakni untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penyelenggaraan KEK Sei Mangkei untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 s.d. Semester I 2023, menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan PKB dan BBNKB untuk meningkatkan PAD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021 s.d. Semester I 2023, menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan yang meliputi pengaturan jalan, pembinaan jalan, pembangunan jalan dan pengawasan jalan, dan memberikan simpulan apakah kegiatan belanja infrastruktur jalan tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Nias Utara Tahun Anggaran 2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Destinasi, Pemasaran dan Sumber Daya Manusia Pariwisata untuk Mendukung Peningkatan Kunjungan Wisatawan Tahun Anggaran 2022 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Dairi dan Instansi Terkait Lainnya di Sidikalang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Dairi dalam membangun destinasi, pemasaran dan sumber daya manusia pariwisata untuk mendukung peningkatan kunjungan wisatawan.

Pemeriksaan pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara juga dilaksanakan, yakni Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2022 s.d. Triwulan III 2023 pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pengelolaan kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan BUMD dalam upaya untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. Diharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah. Karena dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang membaik, dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, secara adil dan merata.

Pada kesempatan ini, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga mengingatkan kepada pemerintah daerah dan BUMD agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Semoga hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan.

Dari penyerahan yang dilaksanakan pada hari pertama kemarin hingga penyerahan lanjutan pada hari ini, jumlah LHP Semester II Tahun Anggaran 2023 yang telah diserahkan kepada 21 Pemerintah Daerah dan satu BUMD sebanyak 30 LHP.