BPK telah melaksanakan penugasan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah terbagi dalam 3 tahap yakni pada tanggal 9 s.d. November, tanggal 23 s.d. 27 November, dan tanggal 30 November s.d. 9 Desember 2020. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Maka dengan itu, pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan 34 Pemerintah Daerah dan 2 BUMD dilaksanakan pada tanggal 7 s.d. 11 Desember 2020.
Pada hari Selasa, 22 Desember 2020, Bertempat di Auditorium lantai 1, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah s.d. Semester II Tahun 2020 dan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Per 11 Desember 2020. Penyerahan dilaksanakan secara langsung namun tetap menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, menggunakan masker dan hand sanitizer.
Laporan Hasil Pemantauan diserahkan oleh seluruh Kepala Subauditorat menurut wilayah pemeriksaannya masing-masing kepada Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Divisi Pengawasan PDAM Tirtanadi dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan.
Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, melalui sambutannya menyampaikan penghargaan atas usaha dari Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara dan juga BUMD yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK juga memahami bahwa upaya tersebut tentu tidak lepas dari keaktifan Inspektorat dari masing-masing pemerintah daerah dan divisi SPI atau Pengawasan BUMD, untuk terus mendorong upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
Pada kesempatan ini, disampaikan peringkat 3 terbaik penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK sebagai berikut :
Peringkat ke-3 : Kabupaten Tapanuli Utara dengan pencapaian 93,05%;
Peringkat ke-2 : Kabupaten Humbang Hasundutan dengan pencapaian 93,60%;
Peringkat ke-1 : Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan pencapaian 94,93%.
BPK Sumut juga memberikan apresiasi kepada PDAM Tirtanadi yang telah menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK sebesar 96,15%.
Selain apresiasi atas pencapaian tertinggi dalam penyelesaian tindak lanjut, BPK Sumut juga mengapresiasi Pemerintah Daerah dan BUMD yang memiliki progress peningkatan penyelesaian tindak lanjut tertinggi dari Triwulan II ke Triwulan III sebagai berikut:
Peringkat ke-3 : PT Bank Sumut dengan progress peningkatan penyelesaian Tindak Lanjut 8,01% (dari 64,10% di Tw II menjadi 72, 12% di Tw III)
Peringkat ke-2 : Kabupaten Labuhanbatu dengan progress penyelesaian Tindak Lanjut 8,84% (dari 62,12% di Tw II menjadi 70, 96% di Tw III)
Peringkat ke-1 : Kabupaten Tapanuli Tengah dengan progress penyelesaian Tindak Lanjut 13,49% (dari 71,66% di Tw II menjadi 85,14% di Tw III)
BPK berharap, prestasi-prestasi dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK ini dapat menjadi dorongan dan semangat bagi pemerintah daerah dan BUMD untuk terus berupaya meningkatkan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK.
Terkait Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah, hasil pemantauan menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian kerugian daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara masih belum optimal.
Diharapkan hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah. Dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang membaik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.