Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah untuk mengetahui pelaksanaan tugas Majelis TP/TGR dalam menangani kerugian negara/daerah.
Berkaitan dengan pemantauan yang telah dilaksanakan, BPK Perwakilan Sumatera Utara pada 16 November 2017 telah melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2017 pada Pemerintah Daerah dan BUMD se-Provinsi Sumatera Utara. Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni, kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan yang bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara ini diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Perwakilan. Melalui sambutannya, Ambar Wahyuni menegaskan hasil pemantauan tersebut menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian kerugian daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara masih belum optimal.
Sebagai bentuk apresiasi atas upaya Pemerintah Daerah dalam penyelesaian kerugian daerah, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan peringkat atas upaya yang telah dilakukan (sampai dengan Oktober 2017, rata-rata penyelesaian kerugian daerah se-Provinsi Sumatera Utara sebesar 33,51% meningkat dari semester I yang rata-ratanya 28, 94%).
Peringkat ke III : Kabupaten Langkat dengan pencapaian 69,92%;
Peringkat ke II : Kota Tebing Tinggi dengan pencapaian 70,28%;
Peringkat ke I : Kabupaten Humbang Hasundutan dengan pencapaian 79,65%.