Senin, 14 Oktober 2019, sebagaimana diketahui bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan Pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah dan BUMD. Dalam penyelenggaraan kegiatan kali ini, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK per 24 September 2019 atas 34 Pemerintah Daerah (Pemda) dan 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan Hasil Pemantauan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Subauditorat Sumatera Utara I, Andanu, kepada Kepala Daerah atau yang mewakili. Pada kesempatan tersebut, BPK mengungkapkan progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Triwulan III Tahun 2019 Mencapai 79,61%. Untuk itu BPK menyampaikan penghargaan atas usaha dari Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sumatera Utara. BPK memahami bahwa upaya tersebut tentu tidak lepas dari keaktifan Inspektorat dari masing-masing Pemda dan bagian pengawasan dari masing-masing BUMD, untuk terus mendorong upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
BPK berharap rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi pemda dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan. Dengan membaiknya pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah, kesejahteraan seluruh masyarakat akan meningkat, adil dan merata.