Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan TLRHP dan Pemantauan Kerugian Daerah

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakimg_3943ilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi dari Hasil Pemeriksaan per 19 September 2016, serta Pemantauan Kerugian Daerah Semester II Tahun 2016 pada 34 entitas pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara. Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, Inspektur dan tamu undangan lainnya.

Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni, dalam sambutannya sangat mengapresiasi usaha dari Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan penghargaan kepada 3 peringkat terbaik dalam penyelesaian tindak lanjut periode 19 September 2016 dan penyelesaian kerugian daerah Semester II Tahun 2016.

Atas hal tersebut BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada:

Kategori Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2016:

  • Peringkat ke I    : Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Pencapaian 77,20 %
  • Peringkat ke II   : Kabupaten Langkat dengan Pencapaian 60,32%
  • Peringkat ke III : Kota Tebing Tinggi dengan Pencapaian 59,99%

Kategori Penyelesaian penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan 19 September 2016:

  • Peringkat ke I    : Kabupaten Dairi dengan pencapaian 86,40%
  • Peringkat ke II   : Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan Pencapaian 86,04 %
  • Peringkat ke III : Kota Medan dengan Pencapaian 85,51 %

Beliau juga tak lupa mengingatkan terkait dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tentang Bantuan Keuangan Parpol, bahwa Partai Politik wajib menyerahkan LPJ TA 2016 kepada BPK paling lambat tanggal 31 Januari 2017. Apabila partai politik menyerahkan LPJ setelah tanggal 31 Januari 2017, maka BPK tidak melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban tersebut.

Dalam acara ini, diberikan kesempatan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Wagirin Arman, dan Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, untuk memberikan kata sambutan. BPK berharap semoga laporan hasil pemeriksaan yang telah diberikan dapat memberikan manfaat serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

 img_4177