Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 17 Juli 2019 telah melaksanakan kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ambar Wahyuni, kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, dan Bupati Nias Selatan.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK pada tanggal 12 Juni 2019. Laporan Keuangan tersebut adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah, sedangkan tanggung jawab BPK terletak pada pernyataan opini laporan keuangan atas pemeriksaan yang telah dilakukan, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Pada hari ini, diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berharap Pemerintah Daerah didukung oleh DPRD berusaha lebih keras dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dapat ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan ini, dalam rangka peningkatan opini yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya, BPK meminta komitmen Kepala Daerah untuk menindaklanjuti permasalahan yang mempengaruhi opini LKPD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 sesuai rekomendasi BPK dan menyampaikan kemajuan tindak lanjut tersebut secara berkala dalam matrik Monitoring BPK. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam suatu Pernyataan Komitmen yang akan ditandatangani bersama oleh Bupati Nias Selatan dan BPK. Hal ini telah kami laksanakan juga pada 16 (enam belas) pemerintah daerah lainnya yang belum memperoleh Opini WTP.
Selain itu, tidak lupa kami mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kami mengapresiasi segala usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan selama ini. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran dan kerjasama yang baik dengan DPRD.