Medan, 7 Mei 2019 – Pimpinan-Anggota V BPK RI, Ir. Isma Yatun, M.T., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 pada hari ini, Selasa (7/5) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP atas LK tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Provinsi, LHP LKPD yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Disampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian LK. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2018. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-lima kalinya.
BPK juga menyampaikan apresiasi atas upaya Pemprov Sumatera Utara dalam menindaklanjuti pemeriksaan BPK tahun sebelumnya, diantaranya melakukan rekonsiliasi dengan 33 BPKAD/DPPKAD kabupaten/kota, dalam upaya penyelesaian utang bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara yang sudah tercatat sejak Tahun 2014, dan sampai dengan Tahun 2018 mencapai Rp1,5 Triliun. Selain itu, Gubernur juga telah mengubah mekanisme penyaluran bagi hasil kepada pemkab/pemkot yang sebelumnya per triwulan menjadi setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Pergub Gubernur Nomor 7 Tahun 2019.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Sumatera Utara, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LK. Permasalahan tersebut adalah:
Temuan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain:
- Pergeseran Anggaran Rincian Obyek Belanja 43 OPD/Satker tidak ditetapkan melalui Perda perubahan APBD;
- Saldo Dana Bergulir masih dikuasai PT Bank Sumut dan Penjaminan Pinjaman Tidak Sesuai Ketentuan;
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai, antara lain permasalahan tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti, permasalahan penilaian Aset, dan pencatatan Aset.
Temuan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain:
- Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan, yang merupakan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, realisasi kegiatan kunjungan kerja tidak sesuai senyatanya, belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti yang lengkap, dan pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan dinas yang tidak didukung bukti yang lengkap. Atas kerugian tersebut telah dipulihkan dengan penetapan piutang.
- Pelaksanaan pekerjaan pada 8 (delapan) OPD/satker tidak sesuai kontrak, yang meliputi kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran.
Selain itu, terdapat jaminan pelaksanaan belum dicairkan, dan denda keterlambatan belum dikenakan pada 6 (enam) OPD/satker.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.