Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020

Medan – 23 Desember 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran 2020 pada 15 (lima belas) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara walaupun sedang dalam kondisi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyerahan dilaksanakan secara langsung namun tetap menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, menggunakan masker dan hand sanitizer.

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan 18 (delapan belas) Pemeriksaan pada Semester II Tahun 2020, Dengan Rincian:

  1. Kepatuhan terhadap penanganan pandemi Covid 19 sebanyak 7 entitas;
  2. Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2020 sebanyak 7 entitas;
  3. Kinerja Kesehatan atas penanganan Pandemi Covid 19 sebanyak 2 entitas;
  4. Kinerja atas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebanyak 1 entitas; dan
  5. Kinerja atas Pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara

Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, melalui sambutannya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Diharapkan melalui hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah. Dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang membaik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, secara adil dan merata.

Sambutan Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan

Pada kesempatan ini, BPK juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Semoga hasil-hasil pemeriksaan yang telah kami sampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan.