Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Salah satu bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara adalah pemeriksaan terhadap belanja pemerintah daerah di wilayah Sumatera Utara tahun anggaran 2011. Kemudian sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban BPK, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk hasil pemeriksaan atas belanja pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut, pada hari Rabu, 25 Januari 2011, Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Labuhanbatu Selatan, dan Nias Utara tahun anggaran 2011. Acara penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Ruang Auditorium Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara pada pukul 14.00 WIB.
Pada kesempatan pertama, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara menyerahkan LHP atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Toba Samosir kepada Wakil Ketua DPRD dan Bupati Toba Samosir. Kemudian Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada Ketua DPRD dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan. Dan pada kesempatan yang terakhir, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara menyerahkan LHP atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Ketua DPRD dan Bupati Nias Utara.
Selain dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Muktini, acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat Sumut II, Ayub Amali, Kepala Subauditorat Sumut III, Aris Laksono, dan Plh. Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Ardhiyan Satriya Pribadi selaku moderator.
BPK berharap, agar hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Labuhanbatu Selatan dan Nias Utara sesuai dengan rekomendasi yang telah teruang dalam laporan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.