Salah satu kewajiban BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sehubungan dengan hal tersebut, Jumat, 23 Desember 2011, diadakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2010.
Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Muktini; Kepala Subauditorat Sumut II, Ayub Amali; Ailando Siregar (KTS); dan Ibnu Gautama S. (Ketua Tim Pemeriksa LKPD Nias Selatan); serta Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop selaku moderator dalam penyerahan tersebut. Sedangkan dari pihak DPRD Nias Selatan dihadiri oleh Ketua DPRD dan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan diwakili oleh Wakil Bupati Nias Selatan.
LHP atas LKPD Kabupaten Nias Selatan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2010 tersebut, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.