Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut) melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara dan Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran 2010 pada hari Kamis, 8 Desember 2011. Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Batu Bara diserahkan pada Pukul 09.00 WIB, sedangkan LHP atas LKPD Kota Gunung Sitoli diserahkan pada sore harinya. Acara yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut tersebut dihadiri oleh Ayub Amali, selaku Kepala Subauditorat Sumut II BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut dan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut dengan dimoderatori oleh Mikael P.H. Togatorop selaku Kasubag Hukum dan Humas.
LHP atas LKPD Kabupaten Batu Bara diserahkan oleh Kepala Subauditorat Sumut II BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2010 tersebut, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Setelah penyerahan tersebut, kemudian pada sore harinya, Kepala Subauditorat Sumut II BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut juga menyerahkan langsung LHP BPK RI atas LKPD Kota Gunung Sitoli kepada Ketua DPRD dan Walikota Gunung Sitoli. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran 2010 tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Batu Bara dan Kota Gunung Sitoli Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Kota Gunung dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Kota Gunung Sitoli sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati/ Walikota kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.