Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 28 dan 29 Desember 2023.
Pada penyerahan di hari pertama, 28 Desember 2023, Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran 2023 kepada delapan Pimpinan DPRD dan delapan Kepala Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Toba, Pemerintah Kabupaten Samosir, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Toba dan Pemerintah Kabupaten Samosir serta Instansi Terkait Lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pembangunan kawasan perdesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Mandatory Spending untuk Mendukung Belanja Daerah yang Berkualitas pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas pada Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) dalam Rangka Mengintegrasikan Pelayanan untuk Meningkatkan Kecepatan, Kemudahan, Jangkauan, Kenyamanan, dan Keamanan Pelayanan untuk Mendukung Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2022 s.d. 2023 (Semester I) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan MPP dalam rangka mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan untuk mendukung Gerakan Indonesia Melayani pada Pemko Tebing Tinggi.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2023. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan simpulan apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. Diharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah. Karena dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang membaik, dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, secara adil dan merata.
Pada kesempatan ini, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Semoga hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan.
Penyerahan LHP berikutnya dilaksanakan pada 29 Desember 2023.