Rabu, (19/12/2018), sebagaimana diketahui bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan sedangkan pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi efisiensi dan efektifitas dari suatu kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara dan daerah. Sementara PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Dengan demikian setiap pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI telah memiliki tujuan dan sasaran tersendiri antara jenis pemeriksaan yang satu dengan yang lainnya.
Dalam penyelenggaraan kegiatan kali ini, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja, PDTT dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2018 serta Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK per 30 November 2018 atas 34 Pemerintah Daerah (Pemda) dan 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni, kepada Pimpinan DPRD beserta Kepala Daerah dan kegiatan penyerahan ini juga dihadiri oleh, Isma Yatun, selaku Anggota V BPK RI.
Pada kesempatan tersebut, BPK mengungkapkan dan telah memberikan rekomendasi atas sejumlah temuan signifikan dalam LHP, yang sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Untuk itu BPK menyampaikan penghargaan atas usaha dari Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sumatera Utara. BPK memahami bahwa upaya tersebut tentu tidak lepas dari keaktifan Inspektorat dari masing-masing Pemda dan bagian pengawasan dari masing-masing BUMD, untuk terus mendorong upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
BPK berharap hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi pemda dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan. Dengan membaiknya pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah, kesejahteraan seluruh masyarakat akan meningkat, adil dan merata.