SELASA, (17/12/2019), sebagaimana diketahui bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan sedangkan pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi efisiensi dan efektifitas dari suatu kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara dan daerah. Sementara PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Dengan demikian setiap pemeriksaan yang telah dilakukan BPK telah memiliki tujuan dan sasaran tersendiri antara jenis pemeriksaan yang satu dengan yang lainnya.
Dalam penyelenggaraan kegiatan kali ini, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja, Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2019 dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK per 06 Desember 2019 atas 34 Pemerintah Daerah (Pemda) dan 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni, kepada Pimpinan DPRD beserta Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni, dalam sambutannya, mengungkapkan dan telah memberikan rekomendasi atas sejumlah temuan signifikan dalam LHP, yang sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Untuk itu BPK menyampaikan penghargaan atas usaha dari Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sumatera Utara. BPK memahami bahwa upaya tersebut tentu tidak lepas dari keaktifan Inspektorat dari masing-masing Pemda dan bagian pengawasan dari masing-masing BUMD, untuk terus mendorong upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
Pada kesempatan ini, ingin disampaikan bahwa perkembangan pengelolaan keuangan daerah oleh pemda di sumut dalam 4 tahun terakhir, TA 2015 s.d. 2019 menunjukkan semakin baik. BPK mengapresiasi atas upaya perbaikan jajaran pemda dan mengharapkan terus dapat meningkat semakin baik.
Perbaikan pengelolaan keuangan daerah tersebut tercermin pada hal-hal sebagai berikut:
- Penyelesaian tindak lanjut pemda atas rekomendasi BPK dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah, meningkat. Penyelesaian tindak lanjut pemda pada awal tahun 2016 rata-rata hanya 57,21%, meningkat pada akhir tahun 2019 menjadi 80,93%. Khusus Pemprov Sumut, pada awal tahun 2016 sebesar 51,12%, meningkat pada akhir tahun 2019 menjadi 82,79%;
- Penyerahan LKPD unaudited kepada BPK yang tepat waktu s.d. 31 Maret, meningkat. Penyerahan LKPD kepada BPK yang tepat waktu pada TA 2015 hanya 5 pemda atau 14,70%, meningkat pada TA 2018 menjadi 28 pemda atau 82,35%;
- Capaian LKPD yang memperoleh opini terbaik, WTP, meningkat. Pemda yang memperoleh opini WTP pada TA 2015 saat penerapan pertama kali basis akuntansi akrual hanya sebanyak 6 pemda atau 17,65%, meningkat pada TA 2018 menjadi 17 pemda atau 50,00%.
Selain itu, BPK pada semester II tahun 2019 telah meminta komitmen tertulis kepada 17 kepala daerah yang belum memperoleh opini WTP untuk menindaklanjuti langkah-langkah teknis sehingga opini dapat lebih baik, dan menyampaikan matrik kepada BPK untuk dimonitor dan dievaluasi progresnya.
Pemda yang menunjukkan keseriuasan untuk memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi opini dengan menyampaikan matrik kepada BPK s.d. November 2019, yaitu: (1) Pemkab Labuhanbatu Utara, (2) Pemkab Langkat, (3) Pemkab Karo, (4) Pemkab Simalungun, (5) Kabupaten Labuhanbatu (6) Kabupaten Nias Selatan, dan Kota Medan.
BPK sangat mengharapkan kepala daerah yang belum memperoleh opini WTP pada LKPD TA 2018, dapat menindaklanjuti dan segera menyelesaikan permasalahan yang mempengaruhi opini. Bagi kepala daerah yang telah memperoleh opini WTP pada LKPD TA 2018, dapat mempertahankan opini WTP, sehingga jumlah pemda di sumut yang akan memperoleh opini WTP pada LKPD TA 2019 yang akan diperiksa BPK pada awal tahun depan, dapat meningkat.
Tambahan penjelasan oleh Kepala Perwakilan, berdasarkan Pasal 34A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, BPK menerbitkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemeriksaan LPJ tentang bantuan keuangan Parpol. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPJ yang telah diterima oleh BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu, kami mengingatkan bahwa Partai Politik wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban TA 2019 kepada BPK paling lambat tanggal 31 Januari 2020. Apabila partai politik menyerahkan laporan pertanggungjawaban setelah tanggal 31 Januari 2020, maka BPK tidak melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban tersebut.
Sebagai penutup, Kepala Perwakilan menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Semoga hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan.