BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dari Pemerintah Kabupaten Toba pada Rabu, 17 Februari 2021 bertempat di Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penerimaan LKPD unaudited dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur ptorokol kesehatan. LKPD unaudited diserahkan oleh Bupati Toba, Darwin Siagian, dan diterima oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan.
BPK Sumut memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD unaudited Pemerintah Kabupaten Toba untuk Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pemeriksaan interim yang sudah dilakukan BPK mulai dari minggu kedua Januari Tahun 2021, BPK tidak menemukan permasalahan yang berarti dan terkait tindaklanjut dari pemeriksaaan tahun sebelumnya tidak ada hal-hal yang memengaruhi opini.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Toba dapat meningkatkan pengawasan dalam penatakelolaan pendapatan daerah secara terintegrasi. BPK Sumut juga berharap Pemkab Toba dapat kembali mempertahankan opini WTP guna meningkatkan pertanggungjawaban administrasi daerah berjalan maksimal. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah masing-masing selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara