Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK Sumut) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang diserahkan oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul Martua Pasaribu S.H. kepada Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan. Penerimaan LKPD dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur ptorokol kesehatan.
Perlu untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan adalah pemerintah daerah pertama yang menyerahkan LKPD unaudited TA 2020 tepatnya pada hari Kamis, 11 Februari 2021.
Dalam sambutannya, Bupati berharap Pemkab Tapanuli Selatan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Beliau juga menambahkan dalam sambutannya bahwa proses pembuatan LKPD TA 2020 lebih sulit dari tahun sebelumnya dengan adanya beberapa regulasi yang muncul selama masa pandemi.
Sementara dari BPK Sumut, Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Bupati dan rombongan dari Pemkab Tapanuli Selatan. BPK memberikan apresiasi atas diserahkannya LKPD unaudited TA 2020 sebagai Pemda yang pertama menyerahkan kepada BPK di Tahun 2021. Ini menyatakan bahwa penyampaian laporan yang diserahkan tepat waktu merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah.
Pemeriksaan atas LKPD TA 2020 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah masing-masing selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.