Badan Pemeriksa Keuangan RI menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini secara langsung ditandatangani oleh Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA. dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., di Auditorium Kantor Pusat BPK di Jakarta, Selasa (11/8).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA serta disaksikan oleh para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, Kepolisian (Kapolres), dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual. Penandatanganan ini juga diikuti oleh salam sinergitas antara BPK-Kepolisian-Kejaksaan di 11 Provinsi yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Kepala Perwakilan BPK bersama para Kajati dan Kapolda pada Provinsi tersebut.
Di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sendiri, komitmen peningkatan kerja sama ditandai dengan salam sinergitas yang dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara – Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak. , CSFA , Wakajati Sumut – Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH.,MH, Kapolda Sumut – Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si. Acara tersebut juga disaksikan langsung oleh para pejabat pendamping.
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPK dengan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan. Sedangkan bersama Kejaksaan RI, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dalam sambutannya, Ketua BPK mengatakan bahwa Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan RI yang ditandatangani merupakan pembaharuan dari MoU yang sudah ada sebelumnya, yaitu MoU antara BPK dan Kejaksaan RI tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang Diduga Mengandung Unsur Tindak Pidana yang ditandatangani pada 25 Juli 2007, dan MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011.
Nota Kesepahaman atau MoU dengan Polri yang ditandatangani ini juga merupakan pembaharuan dari MoU BPK dan Polri tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang Berindikasi Tindak Pidana yang ditandatangani 21 November 2008, dan MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011. Sedangkan MoU antara BPK dengan KPK yang ditandatangani tanggal 25 September 2006, tentang Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dilakukan pembaharuan pada tanggal 7 Januari 2020.
Nota Kesepahaman BPK-Polri dan BPK-Kejaksaan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan. BPK berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini memperkuat koordinasi dan sinergitas antar-instansi.