Medan, 16 April 2020 – Ada yang berbeda pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Kota Pematang Siantar. Di tengah pandemi COVID-19 tidak menghalangi tugas BPK dalam menyelesaikan Pemeriksaan Laporan Keuangan pada Pemerintah Kota Pematang Siantar. Penyerahan tersebut disampaikan untuk pertama kalinya secara virtual melalui video conference sebagai pelaksanaan physical distancing dalam antisipasi dampak virus covid-19. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M. Lingga, dan Walikota Pematangsiantar, Efriansyah dalam bentuk softcopy melalui email.
“Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kota Pematangsiantar secara jarak jauh ini dilakukan sebagai upaya kita bersama untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun demikian, hal ini tidak mengurangi keabsahan dari LHP yang diserahkan”, ungkap Kepala Perwakilan dalam sambutannya.
Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK dua bulan yang lalu, yaitu tepatnya tanggal 17 Februari 2020. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) buan setelah laporan keuangan diterima.
Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Efektivitas SPI, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,dan Kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan 4 ketentuan tersebut BPK mencatat 2 permasalahan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar TA 2019, yaitu :
- Pertanggungjawaban realisasi belanja BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya/lebih bayar dan belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
- Terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan jalan dan jembatan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa dan belum dipulihkan.
Atas kedua permasalahan signifikan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berarti masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
BPK mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Pematangsiantar didukung oleh DPRD dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Harapan kami pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dapat ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan ini, BPK tidak lupa mengingatkan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.