Pisah Sambut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Medan – Humas BPK Sumut. Rabu, 19 Maret 2025, bertempat di Auditorium BPK Sumut, telah dilaksanakan acara pisah sambut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara antara Eydu Oktain Panjaitan dengan Paula Henry Simatupang didampingi Ibu Kepala BPK Perwakilan yang dihadiri oleh seluruh pegawai BPK Sumut.

Acara diawali dengan penayangan video memori jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara periode 2020 – 2025 Eydu Oktain Panjaitan dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Sekretariat, Rekson Pangaribuan dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara periode 2025, Paula Henry Simatupang.

Kepala BPK Perwakilan Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan memohon kerja sama dari setiap pegawai untuk meneruskan perjalanan ssebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara serta berharap BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat mempertahankan kinerja baiknya bahkan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

Di sela – sela acara, diberikan kesempatan juga kepada beberapa pegawai yang sehari-hari dekat dengan Eydu Oktain Panjaitan untuk memberikan kesan dan pesannya selama masa pemerintahan beliau, yakni Nuraini Simamora mewakili cleaning service perwakilan, Mbah Narto sebagai asisten khusus dapur Kepala BPK Perwakilan, dan Hasballah Hadi mewakili driver perwakilan.

Turut diundang juga menyampaikan kesan dan pesan mewakili pemeriksa yakni Pemeriksa Ahli Utama Joseph Sinaga dan mewakili struktural yakni Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut III Khairul Aulad.

Puncak acara yakni penampilan Tari Tortor dan prosesi Mangulosi sebagai perpisahan, bentuk kasih saying, dan doa untuk Eydu Oktain Panjaitan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menjadi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta sebagai sambutan untuk Paula Henry Simatupang menjadi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Acara ditutup dengan sambutan oleh Eydu Oktain Panjaitan dan pemberian cinderamata sebagai kenang-kenangan. (RZ)

 

Dokumentasi: