– Medan –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan potensi kerugian negara di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumut untuk TA 2012. Tiga SKPD tersebut, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Penata Ruang adn Permukiman, dan Dinas pengelolaan Sumber Daya Air.
“Ada beberapa item pengerjaan yang kami lihat masih perlu perhatian dalam hal ini ketidaksesuaian dengan kontrak, makanya kita katakan menjadi temuan,” kata Humas BPK Perwakilan Sumut Mikael Togatorop saat ditemui www.tribun-medan.com, di ruang kerjanya, Selasa (22/1/2013).
Mikael menjelaskan, ketidaksesuaian di Dinas Bina Marga terdapat pada tiga item, yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 119 juta, ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp 2,7 Miliar dan kelebihan perhitungan material jembatan pada lanjutan pembanguan jembatan Lau Luhung sebesar Rp 660 juta, sehingga total kerugian negara di dinas tersebut mencapai Rp 3,479 Miliar.
Sedangkan di Dinas Penataan Ruang dan Permukiman terdapat pada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,1 Miliar, ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp 106 juta dan pekerjaan rusak setelah dikerjakan senilai Rp 164 juta, serta perhitungan harga satuan pemasangan bodem dalam kontrak terlalu tinggi sebesar Rp 392 juta. Totalnya di dinas ini senilai Rp 1,656 Miliar. Sementara di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air terdapat dua item pengerjaan yang dinilai merugikan negara, yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 266 juta, dan perhitungan biaya ongkos angkut dan pikul material memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 172 juta. Atau totalnya senilai Rp 538 juta.
“Total potensi kerugian seluruhnya mencapaai Rp 5,673 Miliar. Ini harus dipertanggungjawabkan SKPD masing-masing sesuai dengan temuan BPK,” ujar Mikael.
Dikatakannya, secara detail hasil pemeriksaan keuangan terhadap tiga SKPD tersebut telah disampaikan kepada Pemprov Sumut melalui Sekda Sumut Nurdin Lubis dan DPRD Sumut yang saat itu (kemarin) diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap. Sedangkan untuk keseluruhan SKPD dilingkungan Pemprov Sumut akan diperiksa laporan keuangannya (TA 2012) dalam waktu tak lama lagi.
“Kita beri waktu Pemprov selama 60 hari dari penyerahan hasil pemeriksaan kemarin. Apakah akan mengembalikan uang ke kas daerah atau bisa juga memperbaiki pekerjaan yang masih kurang,” jelasnya.
Terpisah Sekda Sumut Nurdin Lubis coba dikonfirmasi www.tribun-medan.com via selularnya tidak menjawab. Pesan singkat dilayangkan menanyakan langkah yang sudah dilakukan atas temuan BPK tersebut juga belum berbalas.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Djaili Azwar yang diwawancarai wartawan akan mempelajari serta melaporkan hasil temuan auditor BPK tersebut.
“Kami akan pelajari dan melaporkan ini ke Pak Gubernur, untuk kemudian segera diperbaiki,” ujarnya singkat usai acara penyerahan hasil pemeriksaan atas belanja daerah Provinsi Sumut TA 2012 oleh BPK di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol No 22 Medan, Senin (21/1/2013) kemarin.
Sumber : medan.tribunnews.com, 22 Januari 2013