Rp.538.640.000 Biaya Sewa Mobil Panwaslih Sumut Rugikan Negara

Bekas Bendahara Kasak-Kusuk di Lantai 10

-Medan-

Selain adanya anggaran senilai Rp 6 miliar lebih yang belum dipertanggung jawabkan ternyata ditemukan juga anggaran senilai Rp 538.640.000 yang digunakan untuk menyewa kendaraan dinas bagi anggota panitia pengawas pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Panwaslih) Sumut Tahun 2008 yang merugikan negara. Sebab biaya sewa mobil lebih tinggi dari harga pasaran persewaan mobil yang lazim dilakukan, terlebih lagi pihak Sekretariat Panwaslih Pilgubsu terkesan memecah kontrak penyewaan agar tidak dilakukan tender.

Hal tersebut merupakan terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pengunaan dana Pilgubsu yang dialokasikan untuk Panwaslih Sumut di mana Sekretariat menganggarkan uang senilai Rp 2,592.000.000 untuk biaya kenderaan dinas yang mendukung operasional kinerja Panwas Pilgubsu ketika itu.

Dari anggaran senilai Rp 2.592.000.000 untuk sewa kendaraan tersebut, ternyata yang terealisasi sampai September 2008 senilai 1.456.800.000 atau sekitar 56,2 persen dari anggaran yang disediakan. Pengadaan kendaraan roda empat untuk Panwaslih se-Sumatera Utara untuk itu diadakan sepenuhnya oleh pihak Sekretariat Panwaslih Sumatera Utara dengan pembagian untuk Panwaslih sumut sebanyak 7 unit kendaraan, Panwasli Zona 1 sebanyak lima unit, Panwaslih Zona I sebanyak 5 unit, Panwaslih Zona III sebanyak 5 unit, Panwaslih Zona IV sebanyak 5 unit dan Panwaslih Zona V sebanyak 5 unit dengan total keseluruhan 32 unit.

Ternyata dalam pelaksanaannya sistem sewa kendaraan tersebut, panitia

pengadaan barang dan jasa Sekretariat Panwaslih  Sumut tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga perusahaan yang menawarkan jasa penyewaan mobil memberikan harga yang langsung dimasukkan dalam kontrak dengan rincian untuk bulan januari dilakukan penyewaan kendaraan roda 4 untuk Januari sampai dengan September 2009 dilakukan senilai Rp 1.456.800.000.

Pada Januari 2008 (16 – 31 Januari 2008 red) jumlah kendaraan yang disewa sebanyak lima unit, yang disewa adalah kendaraan pribadi milik lima anggota Panwaslih yakni Davitd Susanto (Ketua), Pangihutan Nasuiton SH (anggota), Drs Zakaria Taher (anggota), Bakkara (unsur kejaksaan anggota), AKBP Sunardi Bahar (unsur kepolisian anggota) dengan harga sewa senilai Rp 4.800.000 per unit .

Pada bulan Februari dilakukan penyewaan sebanyak 7 unit kendaraan untuk kebutuhan Panwaslih Provinsi sesuai dengan surat perjanjian Kontrak (SPK) kepada perusahaan Sonia Car Rental No 0228/Panwaslih 1/2008/tanggal 28 januari 2008 senilai Rp 63.000.000 dengan harga sewa prunit mobil Rp 9.000.000.(9.000.0008 x 7 unit)

Pada Maret 2008 sampai dengan Juni 2008 dilakukan penyewaan mobil sebanyak 32 unit yang diperuntukkan bagi Panwaslih se-Sumatera Utara dengan 6 kontrak penyewaan yakni kontrak pertama untuk kebutuhan Panwaslih Sumut sebanyak 7 unit kendaraan, dan lima kontrak lagi untuk penyewaan 25 unit kendaraan yang diberikan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota di Sumut dengan nilai kontak Rp 45.000.000 (9.000.000 x 5 unit kendaraan).

Kasak – kusuk

Dari informasi yang diterima pihak Gubernuran , Selasa (5/5) memanggil mantan bendahara Panwaslih Sumut berinisial AN , bahkan AN disebut – sebut meminta bantuan kepada mantan anggota panwaslih Sumut yang berasal dari unsur Kejaksaan .

Sementara pihak Biro keuangan Setdaprovsu melalui kabag buku Zulkifili terlihat memanggil mantan kabag Verifikasi Panwaslih Sumut Rusli SE.

Sumber : Portibi DNP, Rabu – 6 Mei 2009