Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima.
Sampai dengan akhir April Tahun 2022, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya kepada sebelas pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Adapun kesebelas pemda tersebut yakni.
No | Entitas | Tanggal Penyerahan | Opini |
1 | Kota Tebing Tinggi | 5 April 2022 | WTP |
2 | Kabupaten Tapanuli Selatan | 12 April 2022 | WTP |
3 | Kabupaten Humbang Hasundutan | 21 April 2022 | WTP |
4 | Kabupaten Serdang Bedagai | 22 April 2022 | WTP |
5 | Kabupaten Toba | 22 April 2022 | WTP |
6 | Kabupaten Labuhanbatu Selatan | 26 April 2022 | WTP |
7 | Kabupaten Dairi | 27 April 2022 | WTP |
8 | Kabupaten Tapanuli Utara | 27 April 2022 | WTP |
9 | Kabupaten Asahan | 28 April 2022 | WTP |
10 | Kota Sibolga | 28 April 2022 | WTP |
11 | Kabupaten Samosir | 28 April 2022 | WTP |
Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada:
- Kesesuaian penyajian dengan SAP;
- Kecukupan pengungkapan;
- Efektivitas SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2021 kepada sebelas pemda tersebut di atas. Opini WTP ini diberikan kepada pemda yang Laporan Keuangannya dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dan terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material.
Mengingat pelaksanaan Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 ini dilakukan dalam kondisi wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-19), maka atas seluruh rangkaian acara tetap menerapkan protokol physical distancing sebagai upaya bersama untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah ini.
Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi upaya Pemerintah daerah didukung oleh DPRD masing-masing daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Harapannya pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dapat ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah kami tuangkan dalam LHP,” kata Kepala Perwakilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.