Siaran Pers BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara : BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Terima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2012

Medan, Jum’at (15 Februari 2013) :

Dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada BPK maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 15 Februari 2013. LKPD ini diserahkan oleh Bupati Simalungun, J.R. Saragih, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini. LKPD yang diserahkan oleh Pemkab Simalungun ini terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Gidion Purba, Asisten III Kabupaten Simalungun, Rizal E.P. Saragih, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Simalungun, Jan Waner Saragih, dan Inspektur Kabupaten Simalungun, Josep Tamba Saragih. Dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut hadir Kepala Subauditorat Sumut I, R. Aryo Seto Bomantari, dan Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan segera memberangkatkan tim untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2012.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 pasal 102 ayat 1 disebutkan bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Selain itu, pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011Pasal 297 ayat (1) juga disebutkan Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

LKPD Kabupaten Simalungun ini merupakan LKPD Tahun Anggaran 2012 yang pertama diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pada tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Simalungun menyerahkan LKPD TA 2011 pada tanggal 21 Maret 2012. Atas pemeriksaan LKPD TA 2011 tersebut BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tersebut telah diserahkan pada tanggal 25 Mei 2012.

 

SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

 

Format PDF