Siaran Pers BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara : LHP atas LKPD TA 2011 yang Telah Diserahkan

Medan, Kamis (25 Oktober 2012) :

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara lain melakukan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa LK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Pemeriksaan atas LK dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Adapun kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 34 (tiga puluh empat) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 (LKPD TA 2011) Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Sumatera Utara. LHP BPK RI atas LKPD TA 2011 tersebut disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah.

LHP BPK RI atas LKPD TA 2011 tersebut dikemas dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah untuk masing-masing Pemerintah Daerah. Ketiga buku tersebut terdiri dari Buku Pertama yang merupakan LHP yang memuat Opini atas LKPD, Buku Kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam kerangka pemeriksaan LKPD, serta Buku Ketiga yang merupakan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.

No.

Entitas Pemerintah Daerah

Tanggal Penyerahan LHP

Opini

1. Kab. Pakpak Bharat 14 Mei 2012 WDP
2. Kab. Asahan 16 Mei 2012 WDP
3. Kab. Labuhanbatu 16 Mei 2012 WDP
4. Kab. Tapanuli Utara 22 Mei 2012 WDP
5. Kota Pematang Siantar 22 Mei 2012 WDP
6. Kab. Tapanuli Selatan 25 Mei 2012 WDP
7. Kab. Simalungun 25 Mei 2012 WDP
8. Kota Tebing Tinggi 28 Mei 2012 WDP
9. Kab. Serdang Bedagai 28 Mei 2012 WDP
10. Kota Tanjung Balai 29 Mei 2012 WDP
11. Kab. Humbang Hasundutan 29 Mei 2012 WTP
12. Kab. Mandailing Natal 30 Mei 2012 WDP
13. Kab. Dairi 1 Juni 2012 WDP
14 Kota Sibolga 4 Juni 2012 WTP-DPP
15. Kab. Samosir 4 Juni 2012 WDP
16. Kab. Labuhanbatu Utara 5 Juni 2012 TMP
17. Kota Medan 8 Juni 2012 WTP- DPP
18. Kota Padangsidimpuan 11 Juni 2012 WDP
19. Kab. Tapanuli Tengah 14 Juni 2012 TMP
20. Kab. Toba Samosir 22 Juni 2012 WDP
21. Kab. Deli Serdang 29 Juni 2012 TMP
22. Prov. Sumatera Utara 2 Juli 2012 WDP
23. Kota Binjai 5 Juli 2012 WDP
24. Kab. Labuhanbatu Selatan 9 Juli 2012 WDP
25. Kab. Nias Barat 8 Agustus 2012 TMP
26. Kab. Langkat 10 Agustus 2012 WDP
27. Kab. Karo 16 Agustus 2012 WDP
28. Kab. Padang Lawas 3 September 2012 TMP
29. Kab. Batubara 7 September 2012 TMP
30. Kota Gunungsitoli 7 September 2012 WDP
31. Kab. Padang Lawas Utara 7 September 2012 WDP
32. Kab. Nias Selatan 7 September 2012 TMP
33. Kab. Nias 13 September 2012 TMP
34. Kab. Nias Utara 25 Oktober 2012 TMP

Keterangan:

TMP                 : Tidak Memberikan Pendapat

WDP                : Wajar Dengan Pengecualian

WTP                : Wajar Tanpa Pengecualian

WTP-DPP        : Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas

Dari data diatas dapat dijelaskan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut :

  1. 1 (satu) entitas pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  2. 2 (dua) entitas pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP)
  3. 22 (dua puluh dua) entitas pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  4. 9 (sembilan) entitas pemerintah daerah memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) / Disclaimer

Merujuk pada Buletin Teknis (Bultek) 01 tentang Pelaporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah paragraf 13 tentang Jenis Opini. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni.

  • Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diberlakukan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) karena keadaan tertentu sehingga mengharuskan pemeriksa menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam LHP sebagai modifikasi dari opini WTP.
  • Wajar Dengan Pengecualian (WDP) memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
  • Tidak Wajar (TW) memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
  • Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) menyatakan bahwa pemeriksa tidak menyatakan opini atas laporan keuangan.

SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

Format PDF