Medan, Kamis (25 Oktober 2012) :
Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara lain melakukan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa LK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pemeriksaan atas LK dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Adapun kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 34 (tiga puluh empat) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 (LKPD TA 2011) Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Sumatera Utara. LHP BPK RI atas LKPD TA 2011 tersebut disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah.
LHP BPK RI atas LKPD TA 2011 tersebut dikemas dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah untuk masing-masing Pemerintah Daerah. Ketiga buku tersebut terdiri dari Buku Pertama yang merupakan LHP yang memuat Opini atas LKPD, Buku Kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam kerangka pemeriksaan LKPD, serta Buku Ketiga yang merupakan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.
No. |
Entitas Pemerintah Daerah |
Tanggal Penyerahan LHP |
Opini |
1. | Kab. Pakpak Bharat | 14 Mei 2012 | WDP |
2. | Kab. Asahan | 16 Mei 2012 | WDP |
3. | Kab. Labuhanbatu | 16 Mei 2012 | WDP |
4. | Kab. Tapanuli Utara | 22 Mei 2012 | WDP |
5. | Kota Pematang Siantar | 22 Mei 2012 | WDP |
6. | Kab. Tapanuli Selatan | 25 Mei 2012 | WDP |
7. | Kab. Simalungun | 25 Mei 2012 | WDP |
8. | Kota Tebing Tinggi | 28 Mei 2012 | WDP |
9. | Kab. Serdang Bedagai | 28 Mei 2012 | WDP |
10. | Kota Tanjung Balai | 29 Mei 2012 | WDP |
11. | Kab. Humbang Hasundutan | 29 Mei 2012 | WTP |
12. | Kab. Mandailing Natal | 30 Mei 2012 | WDP |
13. | Kab. Dairi | 1 Juni 2012 | WDP |
14 | Kota Sibolga | 4 Juni 2012 | WTP-DPP |
15. | Kab. Samosir | 4 Juni 2012 | WDP |
16. | Kab. Labuhanbatu Utara | 5 Juni 2012 | TMP |
17. | Kota Medan | 8 Juni 2012 | WTP- DPP |
18. | Kota Padangsidimpuan | 11 Juni 2012 | WDP |
19. | Kab. Tapanuli Tengah | 14 Juni 2012 | TMP |
20. | Kab. Toba Samosir | 22 Juni 2012 | WDP |
21. | Kab. Deli Serdang | 29 Juni 2012 | TMP |
22. | Prov. Sumatera Utara | 2 Juli 2012 | WDP |
23. | Kota Binjai | 5 Juli 2012 | WDP |
24. | Kab. Labuhanbatu Selatan | 9 Juli 2012 | WDP |
25. | Kab. Nias Barat | 8 Agustus 2012 | TMP |
26. | Kab. Langkat | 10 Agustus 2012 | WDP |
27. | Kab. Karo | 16 Agustus 2012 | WDP |
28. | Kab. Padang Lawas | 3 September 2012 | TMP |
29. | Kab. Batubara | 7 September 2012 | TMP |
30. | Kota Gunungsitoli | 7 September 2012 | WDP |
31. | Kab. Padang Lawas Utara | 7 September 2012 | WDP |
32. | Kab. Nias Selatan | 7 September 2012 | TMP |
33. | Kab. Nias | 13 September 2012 | TMP |
34. | Kab. Nias Utara | 25 Oktober 2012 | TMP |
Keterangan:
TMP : Tidak Memberikan Pendapat
WDP : Wajar Dengan Pengecualian
WTP : Wajar Tanpa Pengecualian
WTP-DPP : Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas
Dari data diatas dapat dijelaskan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut :
- 1 (satu) entitas pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- 2 (dua) entitas pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP)
- 22 (dua puluh dua) entitas pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- 9 (sembilan) entitas pemerintah daerah memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) / Disclaimer
Merujuk pada Buletin Teknis (Bultek) 01 tentang Pelaporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah paragraf 13 tentang Jenis Opini. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni.
- Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diberlakukan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) karena keadaan tertentu sehingga mengharuskan pemeriksa menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam LHP sebagai modifikasi dari opini WTP.
- Wajar Dengan Pengecualian (WDP) memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
- Tidak Wajar (TW) memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
- Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) menyatakan bahwa pemeriksa tidak menyatakan opini atas laporan keuangan.
SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS