Siaran Pers BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara : LKPD TA 2012 yang Telah Diterima Tepat Waktu

Medan, Kamis (28 Maret 2013) :

Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan telah menerima 23 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Utara untuk dilakukan Audit BPK. Adapun pemda yang menjadi entitas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi 33 pemerintah kota/pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi Sumatera Utara.

Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan kerjasama pihak pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.

Daftar Pemda yang sudah menyerahkan Laporan Keuangan secara Tepat Waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu :

N0

PEMERINTAH DAERAH

TANGGAL PENYERAHAN LKPD TA 2012

1 Kabupaten Simalungun

15 Februari 2013

2 Kabupaten Tapanuli Selatan 27 Februari 2013
3 Kabupaten Serdang Bedagai 14 Maret 2013
4 Kabupaten Karo 15 Maret 2013
5 Kabupaten Langkat 18 Maret 2013
6 Kabupaten Humbang Hasundutan 18 Maret 2013
7 Kabupaten Asahan 18 Maret 2013
8 Kota Medan 20 Maret 2013
9 Kabupaten Tapanuli Utara 20 Maret 2013
10 Kota Binjai 22 Maret 2013
11 Kabupaten Mandailing Natal 25 Maret 2013
12 Kabupaten Dairi 25 Maret 2013
13 Kota Pematang Siantar 25 Maret 2013
14 Kabupaten Padang Lawas Utara 26 Maret 2013
15 Kabupaten Pakpak Bharat 26 Maret 2013
16 Kabupaten Batubara 26 Maret 2013
17 Kota Tebing Tinggi 26 Maret 2013
18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan 27 Maret 2013
19 Kabupaten Nias 28 Maret 2013
20 Kota Sibolga 28 Maret 2013
21 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 28 Maret 2013
22 Kabupaten Labuhanbatu Utara 28 Maret 2013
23 Kabupaten Samosir 28 Maret 2013

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005

Pasal 102 ayat (1) :

Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011

Pasal 297 ayat (1)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

Informasi lebih lanjut:

Mikael PH Togatorop, SH.M.Hum.

Kasubbag Hukum dan Humas

Telp. 061 4519039 ext 323

Fax. 061 4538140, Email: mikael.hasiholan@bpk.go.id


Website BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara:

medan.bpk.go.id