Menjelang penghujung tahun 2017, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tetap mengupayakan keefektifan kinerja pemeriksaan. Hal ini terlihat dengan diselesaikannya pembuatan Aplikasi Banparpol oleh Tim Proyek Perubahan. Demi kelancaran penggunaan aplikasi yang tergolong baru tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi BanParpol yang ditujukan kepada seluruh pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi Aplikasi BanParpol yang terlaksana pada tanggal 16 November 2017 di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara diawali dengan pembukaan kegiatan oleh Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni, dan dilanjutkan dengan penjelasan cara penggunaan Aplikasi BanParpol oleh Tim Proyek Perubahan. Manual aplikasi (aplikasi tertulis) pun disediakan untuk mempermudah pemeriksa dalam memahami penggunaan aplikasi.
Aplikasi BanParpol diracang untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik dengan lebih jelas, lebih akurat, dan lebih efisien. Pada penggunaannya, Aplikasi BanParpol memerlukan spesifikasi minimal sistem operasi Windows 7-64 bit.
Terdapat empat jenis LHP yang dapat dihasilkan oleh Pengguna Aplikasi BanParpol sesuai dengan kesimpulan dan pertimbangan materialitas yang mengacu pada Panduan dari Direktorat Litbang Tahun 2017. Aplikasi BanParpol digunakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan akan terus dikembangkan sesuai peraturan yang berlaku.