Tahun ini 20 Pemda Sukses Pertahankan Opini WTP

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada dua puluh pemerintah daerah di Sumatera Utara. Opini WTP ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang Laporan Keuangannya dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dan terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material.

Dengan pemberian opini WTP, dua puluh pemerintah daerah tersebut berhasil mempertahankan capaian opini WTP yang telah diraih pada tahun sebelumnya. Atas capaian ini, Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasi dan berharap opini WTP dapat beriringan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

No Entitas WTP Berturut Turut (kali) No Entitas WTP Berturut Turut (kali)
1 Kab Labuhanbatu Selatan 8 11 Kab Batu Bara 3
2 Prov Sumatera Utara 7 12 Kab Deli Serdang 3
3 Kab Dairi 7 13 Kab Serdang Bedagai 3
4 Kab Tapanuli Selatan 7 14 Kota Gunung Sitoli 3
5 Kab Tapanuli Utara 7 15 Kota Sibolga 3
6 Kab Humbang Hasundutan 5 16 Kota Tebingtinggi 3
7 Kab Toba Samosir 5 17 Kab Karo 2
8 Kota Binjai 5 18 Kab Labuhanbatu Utara 2
9 Kab Asahan 4 19 Kab Langkat 2
10 Kab Samosir 4 20 Kab Padang Lawas 2

Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menyatakan bahwa pemeriksaan BPK pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat serta tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). “Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK benar-benar memberikan keyakinan yang memadai terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” jelasnya saat menyampaikan sambutan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Meski demikian, temuan-temuan tersebut dinilai tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. “Temuan tersebut di antaranya, penatausahaan Aset Tetap belum tertib atau belum memadai,” ungkap Kepala Perwakilan.

“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah kami tuangkan dalam LHP,” kata Kepala Perwakilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2020 diselenggarakan secara tatap muka di Auditorium BPK Sumatera Utara dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat, termasuk pembatasan jumlah peserta.

Selain menyerahkan LHP LKPD, dalam acara ini Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Sumatera Utara sedang mengupayakan peningkatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kepala Perwakilan mengajak para Kepala Daerah dan Ketua DPRD untuk memberikan dukungan pembangunan ZI melalui penandatanganan Wall of Participation and Commitment. Kepala Perwakilan juga mengharapkan kerja sama dari seluruh pimpinan DPRD dan jajaran pemerintah daerah sebagai stakeholder BPK untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK.