– Medan –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara dalam waktu tidak lama lagi akan memeriksa laporan keuangan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Hal itu disampaikan Mikael Togatorop, Humas BPK Perwakilan Sumut saat ditemui www.tribun-medan.com di ruang kerjanya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (22/1/2013).
Untuk sementara ini, baru hanya tiga SKPD yang dilakukan pemeriksaan keuangannya untuk penggunaan anggaran TA 2012. Tiga SKPD itu, Dinas Bina Marga, Dinas Penata Ruang adn Permukiman, dan Dinas pengelolaan Sumber Daya Air.
“Dalam waktu tidak lama lagi kita lakukan pemeriksaan secara menyeluruh di semua SKPD di Sumut,” ujar Mikael.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tiga SKPD yang lebih dahulu diperiksa tersebut, lantaran anggaran belanja langsung (belanja modal) tergolong besar.
Dari hasil pemeriksaan di tiga SKPD dimaksud, BPK menemukan potensi kerugian negara dengan total Rp 5,673 Miliar. Hasil pemeriksaan itu pun telah diserahkan ke Pemprov Sumut dan DPRD Sumut.
“Kita beri waktu Pemprov Sumut selama 60 hari dari penyerahan hasil pemeriksaan kemarin. Apakah akan mengembalikan uang ke kas daerah atau bisa juga memperbaiki pekerjaan yang masih kurang,” kata Mikael.
Sumber : medan.tribunnews.com, 22 Januari 2013