Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima.
Hari ini, 28 Mei 2021, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Pemkab Nias Selatan adalah Pemkab ke-34 yang LHP nya telah diserahkan. Dengan demikian, seluruh LHP atas LKPD Tahun 2020 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah terkait secara tepat waktu.
Mengacu pada Indikator Kinerja Utama BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ketepatan waktu penyampaian LHP merupakan salah satu aspek penting dalam penilaian kualitas mutu suatu laporan hasil pemeriksaan.