Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota.
Sampai dengan Jumat, 18 September 2015, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2014 kepada tiga puluh tiga Pemerintah Daerah dan satu Pemerintah Provinsi, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan pada 22 Mei 2015, Pemkab Dairi pada 1 Juni 2015, Pemkab Pakpak Bharat (1 Juni 2015), Pemkab Nias (4 Juni 2015), Pemkab Asahan (11 Juni 2015), Pemkab Karo (11 Juni 2015), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (12 Juni 2015), Pemerintah Kota (Pemko) Binjai (15 Juni 2015), Pemkab Deli Serdang (15 Juni 2015), Pemkab Serdang Bedagai (15 Juni 2015), Pemko Padangsidimpuan (15 Juni 2015), Pemko Pematangsiantar (16 Juni 2015), Pemkab Labuhanbatu (16 Juni 2015), Pemko Tebing Tinggi (23 Juni 2015), Pemko Medan (23 Juni 2015), Pemkab Simalungun (23 Juni 2015), Pemkab Tapanuli Tengah (1 Juli 2015), Pemkab Labuhanbatu Selatan (1 Juli 2015), Pemkab Tapanuli Utara ( 1 Juli 2015), Pemko Gunungsitoli (1 Juli 2015), Pemkab Batubara (1 Juli 2015), Pemko Sibolga (1 Juli 2015), Pemkab Padang Lawas Utara (1 Juli 2015), Pemkab Langkat (1 Juli 2015), Pemkab Samosir (8 Juli 2015), Pemkab Humbang Hasundutan (14 Juli 2015), Pemkab Mandailing Natal (25 Agustus 2015), Pemkab Toba Samosir (25 Agustus 2015), Pemkab Padang Lawas (25 Agustus 2015), Pemkab Nias Utara (25 Agustsus 2015), Pemkab Nias Barat (25 Agustus 2015), Pemkab Labuhanbatu Utara (1 September 2015), Pemkab Nias Selatan (15 September 2015), Pemko Tanjung Balai (18 September 2015)
LHP BPK RI atas LKPD TA 2014 tersebut dikemas dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah untuk masing-masing Pemerintah Daerah. Ketiga buku tersebut terdiri dari Buku Pertama yang merupakan LHP yang memuat Opini atas LKPD, Buku Kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam kerangka pemeriksaan LKPD, serta Buku Ketiga yang merupakan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.
Enam belas Pemerintah Daerah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Dairi, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Asahan, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Binjai, Pemkab Serdang Bedagai, Pemko Pematangsiantar, Pemkab Labuhanbatu, Pemko Tebing Tinggi, Pemko Medan, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Tapanuli Utara, Pemko Sibolga, Pemkab Humbang Hasundutan, Pemkab Labuhanbatu Utara
Lima belas Pemerintah Daerah menerima opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP), yaitu Pemkab Nias, Pemkab Karo, Pemkab Deli Serdang, Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Simalungun, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemko Gunungsitoli, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Langkat, Pemkab Samosir, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Padang Lawas, Pemkab Nias Utara, Pemko Tanjung Balai
Sedangkan Tiga daerah yang menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) / Disclaimer, yaitu Pemkab Batubara, Pemkab Nias Barat, dan Pemkab Nias Selatan.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.