Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah.
Sampai dengan senin, 23 September 2013, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan tiga puluh satu LHP atas LKPD TA 2012 yaitu Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Karo, Pemkab Humbang Hasundutan, Pemkab Asahan, Pemkab Langkat, Pemkab Simalungun, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tebing Tinggi, Pemko Medan, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemko Binjai, Pemkab Batubara, Pemkab Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Pemko Sibolga, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Labuhan Batu, Pemkab Nias, Pemko Pematangsiantar, Pemkab Padang Lawas, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Labuhanbatu Utara, Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Padanglawas Utara, Pemkab Samosir, Pemko Gunungsitoli, Pemkab Nias Utara dan Nias Selatan.
Opini yang diberikan yang diberikan BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian Tanpa Paragraf Penjelas (WTP-DPP) untuk dua entitas, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk dua puluh tiga entitas, dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP)/disclaimer untuk enam entitas.