Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan surat edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster. Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal BPK RI menghimbau seluruh pimpinan Satker di Lingkungan BPK RI untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan vaksin lanjutan ini.
Menindaklanjuti hal tersebut serta sebagai bentuk ikhtiar dalam melawan pandemi Covid-19, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan program vaksinasi dosis lanjutan (booster) kepada para pegawai dan keluarga dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 pada hari Kamis (10/2/2022) di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir dalam kegiatan vaksinasi tersebut, Kepala Sekretariat Perwakilan Rekson Pangaribuan, dan Kepala Subbag SDM Sri Ulina Isabella Tarigan. Kegiatan ini diikuti oleh 121 orang, terdiri dari 85 orang pegawai dan 36 orang keluarga pegawai. Pelaksanaan Vaksinasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan Vaksinator dari Puskesmas Polonia.
Vaksinasi booster merupakan rangkaian lanjutan dari vaksinasi Covid-19 tahap I dan 2 yang telah dilaksanakan di Tahun 2021. Vaksinasi hari ini dilaksanakan menggunakan vaksin jenis Pfizer dan Moderna. Vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan tujuan untuk membentuk herd immunity dan upaya mengembalikan imunitas sejak 6 (enam) bulan pasca vaksinasi kedua terutama ditengah kemunculan varian mutasi virus SARS-COV-2 terbaru, termasuk varian Omicron.
Segenap pimpinan dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap bahwa kegiatan ini menjadi titik awal yang baik, untuk bergerak menuju Indonesia sehat dan bebas dari Covid-19.