Workshop tentang Pemahaman Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi

IMG_2640 - Copy

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap tindak pidana korupsi, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) BPK RI bekerjasama dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan Workshop tentang Pemahaman Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah Ditama Binbangkum BPK RI, Eledon Simanjuntak, ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 16 dan 17 Februari 2012.

IMG_2542Acara yang bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut diikuti oleh peserta utusan dari Perwakilan-Perwakilan BPK RI di pulau Sumatera, yang meliputi Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Lampung. BPK RI  Perwakilan Provinsi Jambi tidak mengirimkan utusan peserta untuk mengikuti Workshop ini.

Pada hari pertama ada tiga materi yang disajikan, yaitu Gratifikasi dan Penyuapan sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi yang dibawakan oleh Rini Triningsih dan Nurul Widiasih dari Direktorat Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi; Pemberian Keterangan Ahli dan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah oleh BPK yang dibawakan oleh Eledon Simanjuntak, Sumedi, Indra Saputro dari  Ditama Binbangkum; serta Masalah Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Keuangan Negara di Indonesia yang dibawakan oleh Komisioner pada Komisi Kejaksaan RI, Rantawan Djanim.

Sedangkan pada hari kedua, materi yang disajikan adalah Hubungan BPK dengan Lembaga Negara Lainnya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia yang dibawakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara-Aceh, Faisal Akbar Nasution; Tinjauan Yuridis terhadap Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dibawakan oleh M.Rum dari Kejaksaan Agung; serta Tinjauan Unsur Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tuntutan Ganti Kerugian Negara yang dibawakan oleh Kepala Pengadilan Negeri Depok, Prim Hariadi.

Pada kegiatan workshop ini, selain disajikan materi oleh narasumber peserta juga diberi kesempatan mengajukan pertanyaan untuk diberi tanggapan langsung oleh narasumber.  Sesi tanya jawab terhadap materi yang disampaikan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan pemahaman peserta akan materi yang telah disajikan oleh narasumber.

IMG_2711

IMG_2841 - Copy