Opini WTP Pertama di Provinsi Sumatera Utara

web1-ed

Selasa, 29 Mei 2012, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LHP atas LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2011.  Opini yang diberikan oleh BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2011 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan pemerintah daerah pertama di Provinsi Sumatera Utara yang mendapatkan opini WTP.

LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2011 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Bangun Silaban, dan Bupati Humbang Hasundutan, Maddin Sihombing. Turut hadir dalam acara ini Kepala Subauditorat Sumut III, Aris Laksono; Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop dan Kepala Subbagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Iskandar Setiawan. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan turut hadir Wakil Ketua DPRD, Marganda Pasaribu; Asisten Bidang Administrasi, Lamhot Hutasoit; Inspektur, Palbet Siboro dan Kepala DPPKAD, Bona Santo P. Sitinjak.

Selama kurun waktu enam tahun (2005 s.d. 2011), belum ada pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD yang diserahkan kepada BPK RI. Opini yang tertinggi yang selama ini diberikan oleh BPK RI adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kabupaten Humbang Hasundutan selama kurun waktu empat tahun berturut-turut, yaitu mulai tahun 2007 s.d. 2010, mendapatkan opini WDP.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa BPK berharap agar opini ini dapat dipertahankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk tahun – tahun

web2-ed berikutnya sehingga pengelolaan keuangan di Provinsi Sumatera Utara diharapkan akan terus meningkat.

Sampai dengan Selasa, 29 Mei 2011 BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan sebelas LHP atas LKPD TA 2011. Kesebelas daerah yang telah menerima LHP BPK RI tersebut adalah Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Sepuluh LKPD TA 2011 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu LKPD TA 2011 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). web3-ed