Senin, 2 Juli 2012, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara TA 2011. LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Saleh Bangun, dan Plt. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Untuk TA 2011, LKPD Provinsi Sumatera Utara mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini merupakan opini WDP keempat yang diterima oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara sejak tahun anggaran 2008.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa terdapat enam permasalahan atau temuan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011. Permasalahan tersebut diantaranya adalah mengenai realisasi belanja pegawai dan belanja barang, saldo kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2011 dan saldo kas lainnya di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2011 yang merupakan pajak yang telah dipungut tetapi tidak disetor ke Kas Negara. Lebih lanjut Kepala Perwakilan juga mengatakan BPK menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 maka Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
Sampai dengan 2 Juli 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan 22 LHP atas LKPD TA 2011. Satu LKPD mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dua LKPD mendapatkan opini WTP Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP), enam belas LKPD mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tiga LKPD mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).