BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat TA 2014. Opini ini merupakan opini WTP pertama kali yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Kabupaten Dairi, setelah sebelumnya pada LKPD TA 2013 Kabupaten Dairi menerima opini WDP, untuk Kabupaten Pakpak Bharat ini merupakan opini WTP kedua kali diberikan BPK setelah sebelumnya LKPD TA 2013 juga memperoleh opini WTP.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan Senin, 1 Juni 2015, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Dairi TA 2014 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Erwin, kepada Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, dan Bupati Dairi, K.R.A. Johnny Sitohang Adinegoro.
Penyerahan LHP atas LKPD Pakpak Bharat TA 2014 oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Erwin, kepada Ketua DPRD Pakpak Bharat, Sonni P Berutu, dan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
LHP atas LKPD Dairi TA 2014 dan LHP atas LKPD Pakpak Bharat TA 2014 merupakan LHP kedua dan ketiga yang diserahkan BPK, setelah LHP atas LKPD Tapanuli Selatan TA 2014 yang diserahkan pada tanggal 22 Mei yang juga memperoleh opini WTP.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).