Pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK dilaksanakan sesuai dengan Asas dan Tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dimaksud adalah informasi publik yang berada di bawah kewenangan BPK. Dalam Pasal 12 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 dinyatakan bahwa BPK menyediakan dan mengumumkan informasi publik melalui saluran informasi publik antara lain melalui situs web BPK dan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Selain itu juga dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 secara jelas mengatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
PIK merupakan salah satu kegiatan Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang berfungsi sebagai sarana publik untuk mendapatkan pelayanan atas permintaan informasi, pengaduan masyarakat, dan keluhan atas informasi, mengenai hasil pemeriksaan, ke-BPK-an, dan lain-lain yang terkait dengan kinerja BPK.
Dengan adanya PIK maupun sarana lain seperti website dan faksimili, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang mereka inginkan maupun menyampaikan pengaduan/komplain. Banyaknya data permohonan informasi yang masuk pada tahun 2016 menunjukkan bahwa masyarakat memberikan apresiasinya terhadap keberadaan BPK
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dalam memberikan pelayanan, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, Subbagian Humas dan Tata Usaha berinisiatif untuk melakukan survei kepuasan masyarakat, khususnya bagi para penerima layanan informasi dan penanganan pengaduan di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK). Yang menjadi responden adalah para pengguna layanan publik BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas PIK.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada masyarakat terdiri dari sepuluh unsur yang relevan, valid dan reliabel dengan harapan masyarakat memberikan pendapatnya terhadap lima pilihan jawaban yang tersedia, yaitu (1) Sangat Tidak Puas, (2) Tidak Puas, (3) Kurang Puas, (4) Puas, dan (5) Sangat Puas.
Survei dilakukan pada periode Januari sampai dengan Oktober 2016 dengan metode kuesioner serta dengan responden sejumlah 9 orang yang merupakan penerima layanan publik PIK BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan analisis hasil survei diperoleh tingkat kepuasan responden terhadap pelayanan permintaan informasi publik BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mencapai 88%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelayanan publik oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui PIK telah dilaksanakan dengan baik.
Secara keseluruhan hasil dari survei kepuasan masyarakat cukup baik, dengan demikian pelayanan terhadap Informasi Publik akan lebih ditingkatkan lagi dan perlu diadakan evaluasi lebih lanjut serta akan memberikan pelatihan khusus kepada petugas PIK terkait dengan pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat.