Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, menerima kunjungan kerja dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut). Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua KPID Sumut Rudian tampubolon beserta jajarannya dan disambut baik oleh Kepala Perwakilan diruang rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun tujuan dari ini kunjungan kerja ini selain untuk sekaligus bersilatuhrahmi adalah untuk meminta pertimbangan ataupun pendapat hukum kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan dalam penjelasannya diantaranya menjelaskan kepada KPID Sumut tentang BPK bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Atas ketentuan tersebut, BPK tidak dapat memberikan pertimbangan hukum. Atas permasalahan oleh KPID Sumut, dapat disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Kementerian terkait.