Medan, 15 Mei 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 kepada Pemerintahan Kota Padangsidimpuan melalui saluran video conference sebagai pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Social Distancing dalam antisipasi dampak virus COVID-19. Penyerahan LHP secara jarak jauh ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun demikian, hal ini tidak mengurangi keabsahan dari LHP yang diserahkan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan secara virtual oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, yang diikuti oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto dan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Setelah melakukan penandatangan berita acara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan melalui surat elektronik (e-mail).
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan saling menunjukkan Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani
Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK pada bulan Maret yang lalu, yaitu tepatnya tanggal 4 Maret 2020. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) buan setelah laporan keuangan diterima.
Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Efektivitas SPI, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,dan Kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan 4 ketentuan tersebut BPK mencatat satu permasalahan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Atas permasalahan signifikan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berarti masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
BPK mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan didukung oleh DPRD dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Harapan kami pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dapat ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan ini, BPK tidak lupa mengingatkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.