BPK Sumut Audit Laporan Keuangan Pemko Sibolga

-Sibolga-

Wali Kota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk menyerahkan berkas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Sibolga tahun anggaran 2011, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara Muktini SH. Turut mendampingi Wali Kota Sibolga dalam penyampaian berkas LKPD tersebut, Kadis PKAD Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga H Soritua Hasibuan.

“Penyampaian berkas LKPD Pemko Sibolga tahun anggaran 2011 tersebut dilaksanakan, Rabu (28/3) lalu di kantor BPK Perwakilan Sumut di Medan,” ungkap Wali Kota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk melalui Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga H Soritua Hasibuan kepada METRO, Minggu (1/4) di Sibolga.

Menurutnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2005, tentang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, pada pasal 102 ayat (1) dijelaskan, Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Artinya, penyampaian LKPD Pemko Sibolga tahun anggaran 2011 yang kita laksanakan kemarin belum terlambat, karena setiap daerah kabupaten/kota memiliki tenggat waktu hingga akhir Maret untuk menyampaikan LKPD-nya kepada BPK,” ujarnya.

Dia menambahkan, pada saat itu, Syarfi Hutauruk berharap agar opini yang diberikan pihak BPK kepada Kota Sibolga tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, selama empat tahun berturut-turut Negeri Berbilang Kaum tersebut harus puas memeroleh opini penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Mudah-mudahan, tahun ini Sibolga naik kelas dengan meraih opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pihak BPK,” katanya.
Sementara itu, sambungnya, Kepala BPK Perwakilan Sumut Muktini SH memberikan apresiasi atas kedatangan Syarfi Hutauruk untuk menyampaikan secara langsung LKPD Pemko Sibolga tahun anggaran 2011 tersebut seraya mengungkapkan, Kota Sibolga merupakan daerah ke 15 di Sumut setelah Propinsi Sumut yang menyerahkan LKPD-nya kepada pihak BPK.

“Hasil laporan yang disampaikan tersebut akan diaudit oleh tim BPK selama 60 hari setelah dilakukan penyerahan. Mudah-mudahan pula, hasil audit tim pemeriksa BPK di Sibolga nantinya dapat meningkatkan status opini penilaian untuk Kota Sibolga dari WDP menjadi WTP,” ujar Soritua mengutip Kepala BPK Perwakilan Sumut Muktini SH.

Sumber : metrosiantar.com, 2 April 2012