BPK Temukan 6 Permasalahan LKPD Propsu; Sumut Rugi Rp 25,10 Miliar

-Medan-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan indikasi kerugian daerah dalam pengelolaan keuangan di Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 25,10 miliar pada 2011.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut,  Muktini, mengemukakannya kepada wartawan dalam temu pers saat menyerahkan hasil opini Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Propinsi Sumatera Utara (Propsu) di kantornya, Senin (2/7). “Dari temuan-temuan itu terjadi temuan sejenis dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti pengelolaan keuangan yang tidak tertib atau dilakukan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban dan tidak lengkap. Selain itu realita belanja yang berindikasi kerugian daerah, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kontrak, dan denda keterlambatan belum dikenakan,” jelasnya.

Temuan-temuan tersebut mengakibatkan kerugian daerah, kekurangan penerimaan daerah atau terjadi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkannya. BPK mencatat indikasi kerugiannya sebesar Rp 25,10 miliar. Dia menjelaskan, indikasi kerugian berasal dari pajak tidak disetor ke negara sebesar Rp 1,96 miliar, potensi kerugian daerah sebesar Rp 530,34 juta, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan sebesar Rp 27,46 miliar, kekurangan penerimaan daerah yang berasal dari denda dan retribusi sebesar Rp 1,56 miliar, pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya atau kewajarannya sebesar Rp 15,40 miliar, pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan yang tidak lengkap sebesar Rp 98,35 miliar dan potensi timbulnya tagihan pembayaran dari pihak ketiga sebesar Rp 3,08 miliar.

“Sesuai dengan pasal 20 Undang-undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggungjawab keuangan negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Muktini.
LKPD Propsu
Disamping itu, Muktini juga mengatakan BPK RI Perwakilan Sumut memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2011 Propinsi Sumatera Utara (Propsu) Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dia mengatakan, LKPD Pempropsu pada 2011 tidak mengalami perubahan dibanding 2010.

“Sejak 2008 hasil opini LKPD Pempropsu WDP. Hingga kini BKP RI Perwakilan Sumut sudah menyerahkan 22 hasil LKPD ke daerah,” ujarnya.

Muktini menjelaskan, ada beberapa hal mengapa BKP memberikan opini WDP terhadap LKPD Propsu, di antaranya soal aset dan laporan keuangan yang masih harus dibenahi lagi.

Muktini juga mengemukakan hal ini dalam rapat paripurna istimewa dewan tentang penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, di Gedung DPRD Sumut, Senin (2/7). “Dalam penilaian kami terdapat enam masalah atau temuan yang memengaruhi kewajiban penyajian laporan keuangan Pempropsu. Selain itu, BPK menemukan lima kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Internal-red), sedangkan untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ada 14 temuan,” katanya.

Dia memaparkan enam temuan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut, yaitu realisasi belanja pegawai tahun 2011 disajikan sebesar Rp915,91 miliar dan belanja barang sebesar Rp1,05 triliun. Nilai tersebut termasuk belanja honorium pegawai honorer/tidak tetap dan belanja jasa pihak ketiga pada Badan Kesbangpolinmas sebesar Rp15,27 miliar dan Rp7,41 miliar untuk hibah/dana pembinaan berupa uang kepada ormas/LSM. Selain itu, lanjutnya, realisasi belanja honorium pegawai honorer/tidak tetap dan jasa pihak ketiga di antaranya termasuk belanja yang kegiatannya tidak dilaksanakan oleh penerima dana sebesar Rp2,94 miliar dan belanja hibah yang tidak seluruhnya diterima oleh penerimannya sebesar Rp1,14 miliar.

Kemudian, saldo kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp15,27 miliar. Nilai tersebut di antaranya kas bendahara pengeluaran yang uangnya tidak ada, yaitu pada Biro Umum sebesar Rp9,02 miliar, Badan Kebangpolinmas sebesar Rp787,71 juta dan PPKD Biro Umum sebesar Rp916,50 juta. Selanjutnya, saldo kas lainnya di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp4,51 miliar. Saldo kas tersebut merupakan pajak yang telah dipungut oleh bendahara pengeluaran pembantu Biro Umum dan Badan Kesbangpolinmas, tetapi tidak disetor ke kas negara.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Analisman Zalukhu, mengatakan, LHP BPK atas APBD 2011 tersebut menurutnya masih butuh perbaikan. Sebab, predikat wajar dengan pengecualian (WDP) itu sama saja dengan tahun sebelumnya. “Artinya tidak ada kemajuan. Kami harap Pempropsu bisa memperbaiki kinerja keuangannya untuk dapat wajar tanpa pengecualian,” katanya.

Mengenai temuan-temuan BPK, lanjutnya, akan dilakukan pendalaman oleh DPRD Sumut setelah Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2011.  “Nanti bisa disikapi dalam pembahasan LPj APBD 2011 yang diharapkan bisa dilakukan bulan ini juga,” lanjutnya

Sumber : medanbisnisdaily, 3 Juli 2012