-Medan-
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk wilayah Sumatera Utara menegaskan tidak ada jaminan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bebas dari korupsi.
“Opini WDP itu artinya penyajian laporan keuangannya sudah mengacu standar akuntansi pemerintah. Jadi, WTP bukan jaminan bebas korupsi,” kata Kasubbag Humas BPK RI Wilayah Sumatera Utara Mikhael Togatorop kepada NBC, Selasa (18/9/2012) melalui telepon seluler.
Opini WTP itu, sambungnya, meliputi penyajian dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar yang ada, dan penyusunan laporan aset daerah. “Bisa saja ada kerugian daerah dalam opini WTP itu,” tandasnya.
Dirinya menjelaskan, hampir seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara khususnya di Pulau Nias dalam penyajian laporan keuangan ditemukan kerugian negara. “Di empat kabupaten/kota Pulau Nias sudah kita periksa, kecuali Nias Utara. Kalau besarnya kerugian negara, saya tidak ingat berapa,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan gubernur, bupati/walikota maka BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah.
Kamis, (13/9/2012), BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias tahun anggaran 2011 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Muktini kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Aluizaro Telaumbanua, dan Bupati Kabupaten Nias Sokhi’atulo Laoli. BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) terhadap LKPD Kabupaten Nias TA 2011.
Hingga Kamis, (13/9/2012), BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan 33 LHP atas LKPD TA 2011, yaitu Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Asahan, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Tapanuli Utara, Pemko Pematang Siantar, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Simalungun, Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Serdang Bedagai, Pemko Tanjung Balai, Pemkab Humbang Hasundutan, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Dairi, Pemko Sibolga, Pemkab Samosir, Pemkab Labuhanbatu Utara, Pemko Medan, Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Deli Serdang, Pemprov Sumatera Utara, Pemko Binjai, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Nias Barat, Pemkab Langkat, Pemkab Karo, Pemkab Padang Lawas, Pemkab Batubara, Pemko Gunungsitoli, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Nias Selatan, dan Pemkab Nias.
Sumber : nias-bangkit.com, 18 September 2012