-Medan-
Anggota IV Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dr Ali Masykur Musa, MSi, MHum menegaskan, 87 persen hutan mangrove di pesisir Selat Malaka rusak parah. Kondisi ini tidak hanya di Sumatera Utara tapi juga hampir di seluruh Indonesia. “Tahun lalu kita sudah melakukan audit dengan memeriksa hutan mangrove di kawasan Selat Malaka hingga ke Riau. Kesimpulannya, 87 persen hutan mangrove di Selat Malaka rusak parah. Kondisi ini sudah dilaporkan ke forum dunia,” kata Ali Masykur Musa saat menggelar press gathering dengang sejumlah wartawan Medan di Restoran Jimbaran, Jalan Pattimura Medan, Sabtu (13/10).
Didampingi Sekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri, Ketua Inspektorat Kota Medan, Drs Farid Wajedi, MSi, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan, Ir Arif Trinugroho, dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Muktini, SH. Ali Masykur Musa menjelaskan, rusaknya hutan mangrove tentunya berakibat terhadap rusaknya ekosistem di pantai dan sangat membahayakan, jika terjadi tsunami sudah tidak ada lagi penyangga. Untuk itu, BPK RI merekomendasikan kepada Pemko Medan dan Pemprovsu agar melakukan rehabilitasi hutan.
“Saya juga menyarankan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan RI untuk bekerjasama dengan Pemko/pemkab, serta Pemprovsu untuk menanam ulang hutan mangrove sehingga menjadi bagian dari ekosistem,” katanya.
Selain itu, jika kerusakan hutan mangrove terjadi karena adanya alih fungsi untuk untuk kegiatan industri dan kegiatan perumahan, maka BPK RI bisa menuntut atau memaksa dengan menggunakan UU tentang lingkungan hidup dan kehutanan yakni dengan melaporkan tindak pidana lingkungan dan tindak pidana kehutanan. “Jika hutan mangrove beralih fungsi untuk perumahan dan industri dan izinnya tidak prosedural, maka ada unsur tindak pidana, dan BPK bisa memberikan laporan yang disampaikan kepada aparat untuk ditindaklanjuti,”katanya.
Dua Sanksi
Ali menjelaskan ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pengerusakan hutan yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi yakni pelaku pengerusakan hutan harus membayar atas kerusakan hutan yang telah dilakukannya. Sedangkan sanksi pidana yakni dapat dipidanakan karena kerusakan hutan yang ditimbulkannya dapat merugikan orang lain. “Hukuman itu tergantung dari seberapa besar kerusakan hutan yang dilakukannya. Itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Atas dasar itulah BPK mengajak seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan dengan alam raya ini, agar terus menjaga dan memelihara lingkungan. Karenanya, Ali menilai sosialisasi audit lingkungan ini cukup penting untuk dilaksanakan sebagai bagian dari sikap hidup.
Selanjutnya, Ali mengungkapkan, negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia saat ini sangat tergantung dari Indonesia. Sebab, Indonesia kini menempati di posisi yang strategis yakni 67 persen dari paru-paru dunia. Karenanya, posisi Indonesia sangat kuat dan diperhitungkan dunia, tidak hanya semata-mata karena faktor ekonomi tetapi lebih dari itu sebagai penentu kelangsung masa depan dunia.
“Jadi kalau kita tidak mampu memelihara dan melestarikan alam dan lingkungan yang ada saat ini, maka dunia akan tenggelam. Itu berarti kita bagian dari orang-orang yang menenggelamkan alam raya tersebut. Untuk itu mulai hari ini, saya mengajak kita semua untuk mempertahankankan alam lingkungan dan terus menggiatkan semangat menanam, menanam dan terus menanam,” ajaknya.
Pelestarian Mangrove
Sementara Walikota Medan, H Rahudman Harahap menjelaskan, Pemko Medan telah melakukan pelestarian hutan mangrove di kawasan Sicanang Belawan yang dihadiri langsung Menteri Perekonomian Ir Hatta Radjasa dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Kawasan yang dilestarikan itu nantinya akan dijadikan lokasi wisata mangrove.
Selain itu, lanjut Walikota, setiap perusahaan sekarang ini diwajibkan harus memiliki ruang terbuka hijau. Hal itu dilakukan semata-mata untuk keselamatan semua. Karena itulah Walikota menilai sosialisasi audit lingkungan ini sangat perlu dilakukan. Dengan demikian seluruh masyarakat dan pengusaha mengetahui betapa pentingnya pelestarian lingkungan. Untuk itu perlu dilakukan tindakan-tindakan hukum dalam upaya melakukannya.
Sebelumnya, Anggota IV BPK RI melaksanakan Sosialisasi Audit Lingkungan (SAL) dengan menggelar jalan santai dari Lapangan Merdeka Medan ke Lapangan Gajah Mada dan dilanjutkan menanam pohon di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan. Ali Masykur Musa dan Walikota Medan, H Rahudman Harahap bersama-sama menanam pohon jenis Gaharu.
Sumber : analisadaily.com, 13 Oktober 2012