BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu TA 2012. Sebelumnya BPK RI juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kabupaten Labuhanbatu TA 2011.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan Senin, 15 Juli 2013, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Kabupaten Labuhanbatu TA 2012 ini diserahkan oleh Plh.Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, R. Aryo Seto Bomantari, kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Elia Rosa Siregar , dan Bupati Labuhanbatu, Tigor Panusunan Siregar.
Masih pada hari yang sama di waktu yang berbeda, Pemkab Nias, juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Anggaran 2012. LHP BPK RI ini diserahkan oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, R. Aryo Seto Bomantari, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Aluizaro Telaumbanua AmaPd, dan Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli.
BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias TA 2012. Sebelumnya BPK RI juga memberikan opini opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) terhadap LKPD Kabupaten Nias TA 2011.
LHP atas LKPD Kabupaten Labuhanbatu dan LHP atas LKPD Kabupaten Nias Tahun 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.