BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013. Opini ini merupakan opini WTP pertama kali yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah sebelumnya pada LKPD TA 2012 Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerima opini WDP.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan Selasa, 17 Juni 2014, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Labuhanbatu Selatan TA 2013 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Fery Andhika Dalimunthe, dan Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswan Tanjung.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).