BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan TA 2013. Sebelumnya BPK RI juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) terhadap LKPD Kota Medan TA 2012.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan Jumat, 20 Juni 2014, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Kota Medan TA 2013 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Wakil Ketua DPRD Medan, Augus Napitupulu, dan Walikota Medan , Dzulmi Eldin.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).