Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan Media Workshop bertema ”Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah”, di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan, khususnya kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Triwulan III Tahun 2016. Pembicara dalam workshop ini adalah Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni, didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut I, Andanu, Kepala Subauditorat Sumut II, Andri Yogama, Kepala Sub Auditorat Sumut III, Aris Laksono, Kepala Sub Bagian Humas dan TU, Iskandar Setiawan, serta Kepala Sekretariat Perwakilan, Agung Hartono, yang sekaligus bertindak sebagai moderator.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Ambar Wahyuni, memaparkan kegiatan BPK Perwakilan Sumatera Utara yang sudah dilakukan sampai dengan Triwulan III Tahun 2016 meliputi Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara Semester II Tahun 2016, dan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK per 19 September 2016. Beliau juga menjelaskan terkait dengan permasalahan yang menjadi dasar pengecualian pemberian Opini atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari media-media yang bertugas di wilayah Provinsi Sumatera Utara baik cetak, elektorik maupun media online, serta para pejabat struktural dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Diharapkan melalui kegiatan media workshop ini nantinya dapat tercipta hubungan kesepahaman dan kerjasama yang saling mendukung antara BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan media di Provinsi Sumatera Utara dalam menyebarluaskan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara/daerah secara jelas dan akurat kepada publik serta menjadi alat komunikasi kepada media dan masyarakat, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui sampai sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah.